Tugas Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk :
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk.
Fungsi Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk :
Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan perencanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
- Perumusan kebijakan teknis pendaftaran penduduk;
- Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
- Pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
- Pelaksanaan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk;
- Pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk;
- Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pendafataran penduduk;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk membawahi 3 (tiga) Seksi, yaitu Seksi Identitas Kependudukan, Seksi Pindah Datang Penduduk dan Seksi Pendataan Penduduk. Setiap Seksi masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk.
Tugas Seksi Identitas Penduduk :
Seksi Identitas Kependudukan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelayanan dan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk.
Fungsi Seksi Identitas Penduduk :
Untuk melaksanakan tugasnya, Seksi Identitas Kependudukan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan perencanaan identitas penduduk;
- Perumusan kebijakan teknis identitas penduduk;
- Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan identitas penduduk;
- Pelaksanaan pelayanan identitas penduduk;
- Pelaksanaan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas Seksi Pindah Datang Penduduk :
Seksi Pindah Datang Penduduk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pindah datang penduduk.
Fungsi Seksi Pindah Datang Penduduk :
Untuk melaksanakan tugasnya, Seksi Pindah Datang Penduduk menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan perencanaan pindah datang penduduk;
- Perumusan kebijakan teknis pindah datang penduduk;
- Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pindah datang penduduk;
- Pelaksanaan pelayanan pindah datang penduduk;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas Seksi Pendataan Penduduk :
Seksi Pendataan Penduduk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pendataan penduduk.
Fungsi Seksi Pendataan Penduduk :
Untuk melaksanakan tugasnya, Seksi Pendataan Penduduk menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan perencanaan pendataan penduduk;
- Perumusan kebijakan teknis pendataan penduduk;
- Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pendataan penduduk;
- Pelaksanaan pelayanan pendataan penduduk;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.