Tugas Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan:
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan.
Fungsi Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan:
Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan perencanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
- Perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
- Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
- Pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
- Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan membawahi 3 (tiga) Seksi, yaitu Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Seksi Pengolahan dan Penyajian Data dan Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi. Setiap Seksi masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.
Tugas Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan :
Seksi Sistem Informasi dan Penyajian Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan peencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan sistem informasi administrasi kependudukan,
Fungsi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan:
Untuk melaksanakan tugasnya, Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan perencanaan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan;
- Perumusan kebijakan teknis sistem informasi administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan pembinaan dan kordinasi pelaksanaan sistem informasi administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan sistem informasi administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan :
Seksi Pengolahan dan Penyajian Data mempunyai tugas penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pengolahan dan penyajian data kependudukan.
Fungsi Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan :
Untuk melaksanakan tugasnya, Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan perencanaan pengolahan dan penyajian data;
- Perumusan kebijakan teknis pengolahan dan penyajian data;
- Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengolahan penyajian data;
- Pelaksanaan pengolahan dan penyajian data kependudukan;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas Seksi Tata Kelola SDM Teknologi, Informasi dan Komunikasi :
Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan baha perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan, koordinasi dan pelaksanaan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.
Fungsi Seksi Tata Kelola SDM Teknologi, Informasi dan Komunikasi :
Untuk melaksanakan tugasnya, Seksi Tata Kelola SDM Teknologi, Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan perencanaan tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
- Perumusan kebijakan teknis tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
- Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
- Pelaksanaan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya