Tupoksi Bidang Capil

Tugas Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil:

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan pelayanan pencatatan sipil.

Fungsi Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil :

Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan sipil;
  2. Perumusan kebijakan teknis pencatatan sipil;
  3. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
  4. Pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
  5. Pelaksanaan penerbitan dokumen pencatatan sipil;
  6. Pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil;
  7. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pencatatan sipil;
  8. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil membawahi 3 (tiga) Seksi, yaitu Seksi Kelahiran, Seksi Perkawinan dan Perceraian dan Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian. Setiap Seksi masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil.

Tugas Seksi Kelahiran :

Seksi Kelahiran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran.

Fungsi Seksi Kelahiran :

Untuk melaksanakan tugasnya, Seksi Kelahiran  menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan perencanaan pelayanan kelahiran;
  2. Perumusan kebijakan teknis kelahiran;
  3. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan kelahiran;
  4. Pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran;
  5. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tugas Seksi Perkawinan dan Perceraian :

Seksi Perkawinan dan Perceraian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian.

Fungsi Seksi Perkawinan dan Perceraian  :

Untuk melaksanakan tugasnya, Seksi Perkawinan dan Perceraian  menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan perencanaan pelayanan perkawinan dan perceraian;
  2. Perumusan kebijakan teknis perkawinan dan perceraian;
  3. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan perkawinan dan perceraian;
  4. Pelaksanaan pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian;
  5. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tugas Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian :

Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan status kewarganegaraan dan pencatatan kematian.

Fungsi Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian :

Untuk melaksanakan tugasnya, Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan perencanaan pelayanan perubahan status anak, kewarganegaraan dan kematian;
  2. Perumusan kebijakan teknis perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian;
  3. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian;
  4. Pelaksanaan pelayanan pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan status kewarganegaraan dan pencatatan kematian;
  5. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.