FAQ (Frequently Asked Questions)

Q :  Apakah DISDUKCAPIL Kota Tanjungpinang buka di hari libur?

A :  Jam Pelayanan DISDUKCAPIL Kota Tanjungpinang : Senin-Kamis pukul 08.00-16.00; Jumat : pukul 08.00-15.00; Sabtu-Minggu libur.

Q :  Berapakah biaya yang  harus dikeluarkan untuk pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil pada DISDUKCAPIL Kota Tanjungpinang?

A :  Semua pelayanan pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil pada DISDUKCAPIL Kota Tanjungpinang tidak dipungut biaya.  Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 79A Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Q : KTP-el saya berlaku seumur hidup, namun terjadi perubahan data seperti alamat, status perkawinan, pekerjaan, dan lain-lain.   Apakah dapat diganti dengan yang baru?

A : KTP-el yang berlaku seumur hidup dapat diganti dengan yang baru apabila terjadi perubahan elemen data (alamat, status perkawinan, pekerjaan, tanda tangan dan foto) sesuai dengan data terakhir yang tertuang dalam Kartu Keluarga.

Q :  Bagaimana cara mengganti KTP, KK yang rusak / hilang ?

A :  Datang ke DISDUKCAPIL Kota Tanjungpinang dengan membawa KTP/KK yang rusak, atau membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian jika hilang.

Q :  Saya penduduk Kota Tanjungpinang, anak saya dilahirkan di luar Kota Tanjungpinang, di DISDUKCAPIL kota manakah saya membuat akta kelahiran anak?

A :  Pengurusan akta kelahiran di DISDUKCAPIL Kota Tanjungpinang.  Hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, dengan penjelasan: Pelaporan kelahiran oleh Penduduk dilaksanakan di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili.  Penulisan tempat lahir di dalam Akta Kelahiran tetap menunjuk pada tempat terjadinya kelahiran.

Q : Apakah semua dokumen kependudukan yang sudah memakai tanda tangan elektronik tidak memerlukan legalisir?

A : Ya.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, yang menyebutkan bahwa dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital (QR code dan Barcode) dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.

Q : Apakah Disdukcapil Kota Tanjungpinang miliki Inovasi Pelayanan seperti Sistem Layanan Online atau Sejenisnya?

A : Disdukcapil Kota Tanjungpinang miliki layanan online bernama SIKANCIL (Sistem Informasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dapat diakses melalui 2 (dua) platform yakni :

  • Platform Website dengan alamat web sebagai berikut :

http://sikancil-disdukcapil.tanjungpinangkota.go.id/

  • Platform Aplikasi Android dengan alamat playstore sebagai berikut :

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.pemkotanjungpinang.sikancil