Tugas Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan :
Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijkan di bidang pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
Fungsi Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan :
Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan perencanaan kerjasama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Perumusan kebijakan teknis kerjasama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan kerjasama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan kerjasama di bidang administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
- Pelaksanaan fasilitasi inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan membawahi 3 (tiga) Seksi, yaitu Seksi Kerjasama, Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan dan Seksi Inovasi Pelayanan. Setiap Seksi masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan.
Tugas Seksi Kerjasama:
Seksi Kerjasama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan kerja sama administrasi kependudukan.
Fungsi Seksi Kerjasama:
Untuk melaksanakan tugasnya, Seksi Kerjasama menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan perencanaan kerjasama;
- Perumusan kebijakan teknis kerjasama;
- Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi kerjasama;
- Pelaksanaan kerjasama administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan :
Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.
Fungsi Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan :
Untuk melaksanakan tugasnya, SeksiPemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan perencanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
- Perumusan kebijakan teknis pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
- Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
- Pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas Seksi Inovasi Pelayanan :
Seksi Inovasi Pelayanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
Fungsi Seksi Inovasi Pelayanan:
Untuk melaksanakan tugasnya, Seksi Inovasi Pelayanan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan perencanaan inovasi pelayanan;
- Perumusan kebijakan teknis inovasi pelayanan;
- Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi inovasi pelayanan;
- Pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.