Tupoksi Kepala Dinas

Tugas Kepala Dinas :

Fungsi Kepala Dinas :

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta Kepala Dinas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota.

Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Penyusunan program dan anggaran;
  2. Pengelolaan keuangan;
  3. Pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan barang milik daerah;
  4. Pengelolaan urusan ASN;
  5. Penyusunan perencanaan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  6. Perumusan kebijakan teknis di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerjasama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  7. Pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
  8. Pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
  9. Pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
  10. Pelaksanaan kerjasama administrasi kependudukan;
  11. Pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  12. Pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  13. Pembinaan, koordinasi, pengendalian bidang administrasi kependudukan;
  14. Pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  15. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.